PIP Bakal Beri Relaksasi Kredit Untuk 1,77 Juta Debitur Ultra Mikro

Sumber : Kompas.com

Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) mencatat setidaknya ada 1,77 juta orang debitur ultra mikro yang berpotensi mendapatkan relaksasi pembiayaan di tengah pandemi Covid-19.

Direktur Utama PIP Ririn Kadariyah menjelaskan, para debitur tersebut nantinya akan mendapatkan relaksasi baik berupa fasilitas penundaan pembayaran kewajiban pokok juga fasilitas berupa masa tenggang pembayaran pokok.

"Penerima relaksasi yang pertama adalah debitur UMi yang aktif, jumlahnya 1,02 juta orang, ini sasaran dari pemberian relaksasi," jelas Ririn dalam video conference, Rabu (10/6/2020).

"Tapi perlu jadi catatan nanti juga akan ada debitur baru yang memeroleh oembiayaan sejak 5 Juni 2020 sampai 30 November 2020 yang akan menerima relaksasi dalam bentuk grace periode atau masa tenggang pembayaran pokok ini diperkirakan akan ada tambahan debitur baru yang menerima relaksasi. Di 2020 target debitur PIP ada 752.000," jelas dia.

Sementara itu Direktur Kerjasama Pendanaan dan Pembiayaan PIP Muhammad Yusuf menjelaskan untuk relaksasi yang diberikan hanya untuk pembayaran pokok saja. Debitur masih wajib membayarkan bunga dari pinjaman yang dilakukan.

Dia pun menjelaskan, fasilitas relaksasi yang diberikan oleh PIP berlaku paling lama enam bulan.

Masa periode relaksasi sendiri mulai dari 1 Maret 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

Yusuf menjelaskan, untuk debitur yang memiliki pinjaman sampai dengan 4 Juni 2020 bisa mendapatkan fasilitas penundaan pembayaran kewajiban pokok.

Sementara untuk debitur yang memiliki pinjmanan sesudah tanggal 4 Juni akan mendapatkan fasilitas berupa masa tenggang pembayaran pokok.

"Masing-masing lamanya fasilitas ini enam bulan. Dan fasilitas ini kita berikan tentunya secara selektif, khususnya pelaku usaha yang benar-benar mengalami atau terdampak Covid-19," jelas dia.

Hingga saat ini, PIP telah menyalurkan pembiyaan ultra mikro kepada 2,13 juta debitur sejak tahun 2017.

Pada 2020, secara year to date, penyaluran pembiayaan ultra mikro telah mencapai 457.000 debitur. Secara keseluruhan PIP memiliki debitur yang masih aktif sebanyak 1,02 juta orang dengan total nilai outstanding sebesar Rp 3,05 triliun.***

PIP Bakal Beri Relaksasi Kredit Untuk 1,77 Juta Debitur Ultra Mikro

PIP Beri Keringanan Kredit bagi Pelaku UMKM

Sumber : Tempo.co

Pusat Investasi Pemerintah akan memberikan keringanan pembayaran kredit bagi penerima pembiayaan ultra mikro (UMi) yang terdampak Covid-19. Direktur Utama PIP Ririn Kadariyah mengatakan kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan entitasnya terhadap pelaku UMKM dalam program pemulihan ekonomi nasional.

"Kami memberikan relaksasi yang terbagi atas dua bentuk, yaitu untuk debitur yang memiliki pinjaman sampai 4 Juni dan debitur yang akadnya ditandatangani setelah 4 Juni," ujar Ririn dalam konferensi pers virtual, Rabu, 10 Juni 2020.

Ririn menjelaskan, debitur yang memiliki pinjaman hingga 4 Juni akan memperoleh kelonggaran fasilitas pembayaran kewajiban pokok. Sedangkan debitur yang akadnya diajukan pasca 4 Juni bakal memperoleh keringanan gross period atau masa tenggang pembayaran kewajiban pokok.

Adapun lamanya masing-masing fasilitas yang diberikan maksimal ialah 6 bulan. Ririn menjelaskan, relaksasi pembayaran kredit itu akan diberikan secara selektif kepada debitur yang sesuai kriteria agar tepat sasaran.

Direktur Kerja Sama Pendanaan dan Pembiayaan PIP Muhammad Yusuf menjelaskan penerima relaksasi nantinya harus memiliki kriteria khusus. Pertama, PIP akan memberikan keringanan terhadap debitur dengan kolektibilitas lancar. Kualitas pembiayaan debitur dilihat sejak 29 Februari.

"Ini untuk mengantisipasi moral hazard agar keringanan diberikan bukan bagi debitur yang kolektibilitasnya sudah macet dari awal sebelum pandemi," ucapnya.

Adapun kriteria kedua, akad pembiayaan debitur telah tercatat dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) UMi yang terintegrasi dengan Dukcapil. Kriteria ketiga, debitur memiliki usaha yang terdampak Covid-19. Terakhir, debitur harus menunjukkan iktikad baik dan kooperatif.

Alur pemberian relaksasi harus diawali dengan komunikasi antara debitur dan penyalur alias linkage. Nantinya, penyalur akan menginformasikan kepada debitur terkait adanya relaksasi pembayaran kredit.

Setelah itu, debitur akan mengajukan permohonan keringanan kepada PIP melalui linkage. Permohonan untuk debitur yang akadnya hingga 4 Juni harus disampaikan paling lambat 31 Juni 2020. Sedangkan debitur yang akadnya setelah 4 Juni, pengajuannya harus disampaikan paling lambat 30 November.

Seandainya permohonan diterima, PIP akan melakukan validasi melalui sistem informasi. "Melalui sistem itu kami cocokkan datanya. Secara langsung kami juga akan melakukan sampling dengan kata kunci untuk melihat debitur yang memperoleh relaksasi," tuturnya.

Bila proses validasi kelar, PIP akan menyampaikan data debitur yang memperoleh penundaan pembayaran kewajiban pokok. Selain kepada debitur, PIP pun akan memberikan relaksasi kepada penyalur yang turut terdampak dari kebijakan tersebut.

Adapun sejak pertama berdiri pada 2017, PIP telah melayani penyaluran kredit UMi kepada 2,13 juta debitur. Saat ini, debitur aktif tercatat mencapai 475 ribu. Sedangkan debitur yang masih memiliki outstanding mencapai 1,02 juta. Total penyaluran kredit baik untuk debitur aktif maupun outstanding sekitar Rp 3 triliun.***

Di Tengah Pandemi, Ini Strategi PIP Lindungi Pelaku Usaha Ultra Mikro

Sumber : Bisnis.com

Edukasi dan upaya nyata diperlukan agar pelaku usaha ultra mikro dapat terus menjaga produktivitas dan mampu bertahan, apalagi di tengah pandemi Covid-19.

Terkait dengan kondisi tersebut, para pelaku usaha ultra mikro yang produktif dengan jumlah besar di Indonesia, merupakan ujung tombak bagi kemerdekaan ekonomi Indonesia di tengah ancaman terjadinya resesi ekonomi.

Hal ini berdasarkan target pemerintah terkait kontribusi sektor ultra mikro terhadap PDB nasional sebesar 61% pada 2020 ini.

Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ririn Kadariyah menuturkan berbagai langkah dilakukan pemerintah untuk melindungi kelompok ultra mikro yang berada dalam tekanan akibat pandemi Covid-19.

“Dalam kondisi berat seperti sekarang, pendampingan mutlak diperlukan oleh para pelaku usaha ultra mikro yang jumlahnya sangat besar. Mereka adalah ujung tombak kemerdekaan ekonomi. Kita bangga pada ultra mikro di Indonesia, karena pelaku usaha sektor ini terbukti ulet dan mudah beradaptasi. Untuk itulah, produktivitas mereka harus terjaga guna menggerakkan roda perekonomian,” tuturnya dalam keterangan pers, Rabu (19/8/2020).

Sejumlah langkah dilakukan pemerintah bagi UMKM di masa pandemi Covid-19. Dalam jangka pendek, pertama, penanganan pandemi Covid-19 secara cepat, tepat, dan tegas, serta penerapan protokol kesehatan ketat dalam menjalankan aktivitas ekonomi.

Kedua, penundaan pembayaran utang atau kredit untuk menjaga likuiditas keuangan UMKM dan pemberian bantuan sosial.

Ketiga, kebijakan struktural di sektor keuangan dan fiskal serta pemberian insentif khusus untuk dapat bangkit kembali paska pandemi Covid-19.

Adapun solusi jangka menengah hingga panjang adalah pertama, mempersiapkan UMKM agar siap menghadapi era industri 4.0 dan pemanfaatan dan pendampingan UMKM dalam pemasaran digital melalui e-commerce dan media sosial serta platform digital lainnya.

Kedua, memanfaatkan tanggung jawab sosial dan lingkungan (yang dimiliki oleh perusahaan swasta dan badan usaha milik negara) dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Ketiga, pemerintah bersama swasta secara bersama berkomitmen untuk dapat menjaga dan mengembangkan ekosistem perekonomian yang mengikutsertakan UMKM di dalamnya.

Ketiga, pemerintah bersama swasta secara bersama berkomitmen untuk dapat menjaga dan mengembangkan ekosistem perekonomian yang mengikutsertakan UMKM di dalamnya.

Salah satu upaya yang dilakukan PIP sebagai badan layanan umum (BLU) yang menyalurkan pembiayaan usaha ultra mikro, saat ini adalah menjalankan strategi jangka pendek pemerintah yakni memberikan pelatihan literasi digital bagi usaha ultra mikro sehingga mampu menjangkau pasar yang lebih luas.

Melalui perubahan orientasi penjualan melalui dunia digital, merupakan salah satu bentuk adaptasi kebiasaan baru bagi usaha ultra mikro di Indonesia.

Hal ini menjadi perhatian PIP karena apabila pelaku usaha ultra mikro gagal beradaptasi dengan kondisi saat ini, kemampuan mereka untuk berkembang juga terhambat.

PIP tidak dapat dipungkiri, banyak kendala yang dihadapi para pelaku usaha ultra mikro untuk beralih untuk memasarkan produk secara digital.

Untuk itu, PIP memberikan program pelatihan dan pendampingan “UMi Siap Online” yang merupakan upgrading metode pemasaran secara online bagi pelaku usaha UMi mulai dari social media handling, connecting to marketplace, hingga design packing.

Dilihat dari perkembangan data hingga semester pertama 2020, PIP telah menyalurkan kredit ultra mikro (UMi) senilai Rp7,03 triliun bagi 2.257.021 pengusaha ultra mikro di 464 kabupaten/kota di 34 provinsi. Penyaluran dilakukan oleh 46 linkage dan BUMN (PNM dan PT Pegadaian).

Dari jumlah tersebut, lebih dari separuh (54%) penerima manfaat kredit UMi mengambil pinjaman senilai Rp2,5 juta dengan mayoritas (89%) tenor pinjaman yang diambil adalah antara 7 bulan hingga 1 tahun.

Sementara itu, pelaku usaha mikro yang memanfaatkan UMi sebagian besar adalah perempuan (93%) dengan usia di atas usia 40 tahun (58%). PIP mengharapkan melalui kredit UMi, bisa menumbuhkan dan memperkuat kemandirian usaha di seluruh masyarakat di Indonesia.***

Ketahanan Ekonomi Mikro Jadi Benteng Utama Ancaman Resesi

Sumber : Liputan6.com

Indonesia memiliki tugas besar memulihkan kondisi perekonomian yang menurun di berbagai sektor imbas Virus Corona. Terkait kondisi tersebut, para pelaku usaha ultra mikro (UMi) yang produktif dengan jumlah besar di Indonesia, menjadi ujung tombak bagi kemerdekaan ekonomi Indonesia di tengah ancaman terjadinya resesi ekonomi.

Hal ini terkait target pemerintah terkait kontribusi sektor ultra mikro terhadap PDB nasional sebesar 61 persen pada tahun 2020 ini. Tentu perlu strategi edukasi sekaligus upaya nyata agar pelaku usaha UMi dapat terus menjaga produktivitas mereka dan mampu bertahan.

Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ririn Kadariyah menuturkan berbagai langkah dilakukan pemerintah untuk melindungi kelompok ultra mikro yang berada dalam tekanan akibat pandemi Covid-19.

“Dalam kondisi berat seperti sekarang, pendampingan mutlak diperlukan oleh para pelaku usaha UMi yang jumlahnya sangat besar. Mereka adalah ujung tombak kemerdekaan ekonomi. Kita bangga pada ultra mikro di Indonesia, karena pelaku usaha sektor ini terbukti ulet dan mudah beradaptasi. Untuk itulah, produktivitas mereka harus terjaga guna menggerakkan roda perekonomian,” ujar dia, Rabu (19/8/2020).

Sejumlah langkah dilakukan Pemerintah bagi UMKM di masa Pandemi Covid-19 yakni, dalam jangka pendek yaitu, Pertama penanganan Pandemi COVID-19 secara cepat, tepat dan tegas serta penerapan protokol kesehatan ketat dalam menjalankan aktivitas ekonomi.

Kedua, penundaan pembayaran hutang atau kredit untuk menjaga likuiditas keuangan UMKM dan Pemberian Bantuan Sosial.

Ketiga, kebijakan struktural disektor keuangan dan fiskal serta Pemberian insentif khusus untuk dapat bangkit kembali paska pandemi COVID 19.

Solusi Jangka Panjang

Sedangkan solusi menengah hingga panjang adalah: Pertama, mempersiapkan UMKM agar siap menghadapi era industri 4.0 dan pemanfaatan dan pendampingan UMKM dalam pemasaran digital melalui E Commerce dan media social serta platform digital lainnya.

Kedua, memanfaatkan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (yang dimiliki oleh perusahaan swasta dan badan usaha badan usaha milik negara (dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi pasca Pandemi COVID 19.

Ketiga, pemerintah bersama swasta secara bersama berkomitmen untuk dapat menjaga dan mengembangkan eksosistem perekonomian yang mengikutsertakan UMKM di dalamnya.

Salah satu upaya yang dilakukan PIP sebagai Badan Layanan Umum (BLU) yang menyalurkan pembiayaan UMi, saat ini adalah menjalankan strategi jangka pendek Pemerintah yakni memberikan pelatihan literasi digital bagi usaha ultra mikro sehingga mampu menjangkau pasar yang lebih luas.

Melalui perubahan orientasi penjualan melalui dunia digital, merupakan salah satu bentuk adaptasi kebiasaan baru bagi usaha ultra mikro di Indonesia.

Hal ini menjadi perhatian PIP karena apabila pelaku usaha ultra mikro gagal beradaptasi dengan kondisi saat ini, kemampuan mereka untuk berkembang juga terhambat. PIP tidak dapat dipungkiri, banyak kendala yang dihadapi para pelaku usaha ultra mikro untuk beralih untuk memasarkan produk secara digital.

Untuk itu PIP memberikan program pelatihan dan pendampingan “UMi Siap Online” yang merupakan upgrading metode pemasaran secara online bagi pelaku usaha UMI mulai dari Social Media Handling, Connecting to Marketplace, hingga Design Packing.

Dilihat dari perkembangan data hingga semester pertama 2020, PIP telah menyalurkan kredit ultra mikro (UMi) senilai Rp 7.038.961.333.211 bagi 2.257.021 pengusaha ultra mikro di 464 kabupaten/kota di 34 provinsi. Penyaluran dilakukan oleh 46 linkage dan BUMN (PNM dan PT. Pegadaian).

Dari jumlah tersebut, lebih dari separuh (54 persen) penerima manfaat kredit UMi mengambil pinjaman senilai Rp 2,5 juta dengan mayoritas (89 persen) tenor pinjaman yang diambil adalah antara tujuh bulan hingga setahun.Sementara pelaku usaha mikro yang memanfaatkan UMi sebagian besar adalah perempuan (93 persen) dengan usia di atas usia 40 tahun (58 persen). PIP mengharapkan melalui kredit UMi, bisa menumbuhkan dan memperkuat kemandirian usaha di seluruh masyarakat di Indonesia.***

PIP Telah Salurkan Kredit Rp 4 Triliun untuk 1,23 Juta Pengusaha Ultra Mikro

Sumber : Kompas.com

Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ririn Kadariyah menyatakan pihaknya mencatat telah memberikan atau menyalurkan Kredit Ultra Mikro hingga Agustus 2020 mencapai Rp 4 triliun yang disalurkan kepada 1,23 juta debitur.

Menurut dia, jumlah tersebut telah melebihi target debitur pada 2020 sebanyak 800.000 debitur.

"Untuk tahun 2020 sendiri khususnya di tahun 2020 itu mencapai 1.238.774 debitur," ujarnya dalam jumpa pers virtual, Kamis (17/9/2020).

Dia mengatakan, plafon pinjaman yang paling diminati di bawah Rp 2,5 juta dengan jumlah peminjam sebanyak 49 persen.

Kemudian untuk plafon sebesar Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta mencapai 44 persen, plafon Rp 5 juta hingga Rp 7,5 juta sebanyak 4 persen, dan lebih dari Rp 7,5 juta sebanyak 3 persen.

"Kalau dilihat dari sektor sektor usahanya yang paling banyak, di sektor perdagangan itu 95 pesen," ucapnya.

Sisanya berasal dari sektor perikanan, pertanian dan perkebunan sebesar 3 persen. Lalu sektor Jasa dan Industri pengolahan masing-masing 1 persen.

Adapun 94 persen debitur kredit ultra mikro merupakan perempuan, sedangkan 6 persen lainnya merupakan laki-laki.

Sementara dari usia peminjam, yang paling banyak menjadi debitur adalah yang berusia di kisaran 40-49 tahun dan 50 tahun ke atas, yakni masing-masing 29 persen.

Kemudian usia 30-39 tahun sebanyak 27 persen, 20-29 tahun 14 persen dan di bawah 20 tahun hanya sebesar 1 persen.***